JAKARTA - Pemerintah memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
Baca Juga: Sandiaga Ungkap 2 Kunci Atasi Pandemi COVID-19 dan Bangkitkan Ekonomi Kreatif
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif), tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal indonesia, Rabu (15/9/2021).
Disampaikan Sandiaga, COVID-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35% dan mengalami penurunan profit sebesar 80%. Dan pihaknya mengaku Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
Baca Juga: Lewat Program Kata Kreatif, Sandiaga Optimis UMKM Lokal Naik Kelas
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi, hari ini BIP kita luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box tapi juga thinking without the box. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” kata dia.