Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun, Kenapa?

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |16:34 WIB
Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun, Kenapa?
Korsel Denda Google (Foto: AFP/VOA Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Google dikenakan denda hampir USD180 juta atau setara dengan Rp2,56 triliun oleh pengawas antimonopoli Korea Selatan pada Selasa waktu setempat.

Google didenda karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi. Demikian seperti dilansir VOA Indonesia, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Hukuman itu datang beberapa minggu setelah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Monopoli penggunaan Play Store dan App Store akan memberikan keuntungan illegal bagi keduanya.

Dan minggu lalu seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store dalam melawan antimonopoli dengan pembuat Fortnite, Epic Games.

Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya.

Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016 karena diduga mencegah pembuat ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement