JAKARTA - Terungkap banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) terungkap memiliki bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya.
Kendati sempat dilarang, kini PNS yang berwirausaha sendiri dinilai sebagai persiapan pensiun sejak dini. Justru, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mendukung para PNS agar memiliki bisnis sampingan.
Kepala BKN mengakui bahwa aturan terkait izin PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Meski begitu, Bima secara pribadi mengganggap PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai abdi negara.
Okezone merangkum 5 fakta soal PNS memiliki usaha sampingan di luar pekerjaannya, Sabtu (18/9/2021). Fakta tersebut di antaranya tanggapan BKN, izin berbisnis bagi PNS, bisnis yang harus jauh dari konflik, persiapan PNS pensiun, dan usaha yang harus diawasi ketat.
Baca selengkapnya: 5 Fakta PNS Diizinkan Punya Usaha Sampingan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.