Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tukin Dipotong hingga Dipecat jika Atasan Tak Sanksi PNS Melanggar Disiplin

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 19 September 2021 |11:10 WIB
Tukin Dipotong hingga Dipecat jika Atasan Tak Sanksi PNS Melanggar Disiplin
Tukin Dipotong hingga Dipecat jika Atasan PNS Tak Beri Sanksi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement