Utang KRAS yang harus direstrukturisasi mencapai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun (Kurs: Rp 4.400 per dolar AS). Sejak Desember 2019 lalu, perkiraan utang bisa dilunasi 10 tahun mendatang.
Dalam proses itu, 10 Bank ikut terlibat diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), hingga PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah sepakat untuk melakukan relaksasi pembayaran utang dalam perjanjian induk restrukturisasi.
Kemudian, PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank OCBC NISP Tbk mengawali perjanjian aksesi terhadap perjanjian restrukturisasi. Kemudian, pada 12 Januari 2020 dua bank swasta lainnya yakni Standard Chartered Bank Indonesia dan PT CIMB Niaga Tbk turut tunduk dalam perjanjian induk yang sama.
Erick tetap mengingatkan agar manajemen tidak berpuas diri. Saat ini emiten dituntut terus membenahi diri agar mampu memberikan kontribusi terhadap negara sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)