Terutama dalam memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah dan terjangkau, serta aman dari tipuan para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal.
Pelaku UMKM sangat disarankan lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
(Feby Novalius)