Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman, OJK Cabut Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |07:13 WIB
Pengumuman, OJK Cabut Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha Group Lease Finance (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Dengan demikian, Dewi mengimbau kepada seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.

“Bagi debitur PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement