Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perpajakan Segera Disahkan, Intip Bocoran Aturan PPN hingga Pajak Sembako

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |21:14 WIB
RUU Perpajakan Segera Disahkan, Intip Bocoran Aturan PPN hingga Pajak Sembako
Pajak Sembako (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal disahkan dalam Sidang Paripurna.

Dalam RUU tersebut diatur juga tentang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga objek pajak baru seperti sembako.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%.

Selain itu ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, dari yang tadinya memungut dari penghasilan seseorang yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan diatas Rp60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar terkena tarif 35%.

"Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement