JAKARTA - Cara mendapatkan meterai elektronik cek di sini. meterai Elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan atas dasar dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tetang Bea Material menjadi landasan hukum pengenaan bea Materei terhadap dokumen elektronik tertentu.
Baca Juga:Â Intip Kecanggihan Meterai Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Mengutip laman resmi e-meterai, Sabtu (2/10/2021), meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca Juga: Ini Aturan dan Cara Penggunaan Meterai Elektronik
Pada laman yang sama, berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:
1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
Follow Berita Okezone di Google News