Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Kecanggihan Meterai Elektronik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |20:17 WIB
Intip Kecanggihan Meterai Elektronik
Sri Mulyani soal Meterai Elektronik (Foto: Dokumen Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal meterei elektronik atau e-meterei.

Peluncuran meterai elektronik tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterei terhadap dokumen elektronik tertentu.

Menurutnya, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi, sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan tekhnologi informatika yang semakin pesat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Ini Aturan dan Cara Penggunaan Meterai Elektronik

Sri Mulyani mengingatkan DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement