Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon.
“Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” kata Benni menerangkan.
Upaya- upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dikatakan Benni telah membuahkan pencapaian dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia. Insepektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli serius dalam membasmi pungli di Jakarta.
“Saya mengapresiasi DPMPTSP yang sangat serius dalam mempersiapkan pelaksanaan acara ini. Hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli yang juga sangat serius dalam rangka membasmi pungli di Jakarta” ujar Nirwan dalam sambutannya di Mal Pelayanan Publik.
Dari segi pelayanan perizinan dan nonperizinan, Nirwan menilai bahwa prosedur atau mekanisme penerbitan izin/ nonizin sudah dijalankan dengan baik namun pada pelaksanaannya terkadang rawan berpotensi menghadirkan sejumlah persoalan, di antaranya terkait kelengkapan prosedur yang dimiliki pemohon sampai dengan pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak boleh luput dari pengawasan.