Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 03 Oktober 2021 |05:23 WIB
Fakta-Fakta Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Pekerja gagal dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 758.327 pekerja atau buruh tidak mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari data penerima BLT subsidi gaji. Setidaknya terdapat enam masalah penyebab gagalnya pekerja mendapat BLT Subsidi Gaji.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengklaim realisasi dan progres program BSU hingga kini telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan anggaran sebesar Rp6,9 triliun.

Diketahui data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sebanyak 8.508.527 calon penerima. Namun, setelah pengecekan dan diverifikasi ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Maka data tersebut dianggap gugur sebagai penerima BSU.

 Baca Juga: Hore! Penerima BLT Subsidi Gaji Ditambah 1,7 Juta Pekerja

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target sebanyak 8.783.350 pekerja," ujarnya.

Indah menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi. "Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA, sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi, ada enam masalah yang kerap terjadi, yaitu:

1. Ketidaksinkronan antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang.

2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.

3. Gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement