JAKARTA - Tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II bakal dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah siap disahkan dalam sidang paripurna.
Dijelaskan dalam Pasal 5, program tax amnesty dapat dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.
Mengutip RUU HPP Pasal 6 ayat (1), wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Tax amnesty jilid II ini berlaku dengan lima skema dengan tarif sesuai ketentuan. Adapun skema pengampunan pajak kedua ini, yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan pada DJP sejak 2016 hingga 2020.
Baca Selengkapnya: Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Berikut Aturan dan Skema Tarifnya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.