JAKARTA - Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditambah sebanyak 1,7 juta. Hingga saat ini, BSU telah diterima 6,9 juta pekerja.
Penerima penambahan kuota ini, kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), juga akan diperluas secara nasional ke 34 provinsi.
Berikut fakta penerima BLT Subsidi Gaji ditambah seperti dirangkum Okezone, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair hingga Akhir Oktober 2021
1. Ditambah karena Sisa Anggaran
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan perluasan penerima BLT subsidi gaji diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.
Menurut dia, setelah dilakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan, diputuskan dana itu akan digunakan untuk memperluas cakupan BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 (Rp1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Indah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Ditambah untuk 1,7 Juta Pekerja, Cek ATM Dapat Rp1 Juta
2. Anggaran BLT Rp8,7 Triliun
Indah juga mengaku anggaran yang awalnya ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU mencapai Rp8,7 triliun.
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,"lanjut dia.
3. Target dan Realisasi BLT Subsidi Gaji
Dari target 8.783.350 pekerja, Indah menjelaskan realisasi dan progres program BSU yang saat ini tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh.
Adapun alokasi anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp6,9 triliun. “Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan dari target 8.783.350 pekerja," ujarnya.
4. Persyaratan Utama
Program BSU ini sedianya diperuntukkan bagi seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober ini.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu penerima merupakan WNI, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bekerja dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.