JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi UU pada Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.
Mengutip UU HPP, ada beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak, sampai Tax Amnesty jilid II.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Kadin Sebut Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan naik menjadi 12 persen yang akan di realisasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Melalui aturan ini juga, pemerintah tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," ujar Sri Mulyani yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pajak Orang Super Kaya Naik, Negara Bisa Dapat Berapa?
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Peraturan baru ini mengharuskan para orang kaya yang memiliki pengajasilan Rp5 miliar lebih untuk membayar lebih pajak hingga 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Sedangkan untuk seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.