JAKARTA – Viral pegawai swalayan curhat soal gaji yang dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja. Curhatan tersebut disampaikan di media sosial.
Dalam postingan yang beredar tertulis pernyataan bahwa gaji pokok sejumlah Rp1 juta dengan bonus gaji Rp50 ribu dipotong untuk denda cuti sakit selama tiga hari senilai Rp300 ribu, denda keterlambatan satu hari senilai Rp150 ribu, kompensasi barang hilang senilai Rp232 ribu. Sehingga total gaji yang diterima berjumlah Rp368 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
Baca Juga:Â 10 Cara Mendapatkan Uang dari Internet
"Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirjen Putri, dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/10/2021).
Putri menjelaskan, pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya.
Baca Juga:Â Curhat dan Posting Slip Gaji di Medsos, Karyawati Ini Malah Dipecat
Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.
Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Atas kasus tersebut, kata Putri, pemilik Toko Jasmine Mart telah melakukan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait dengan postingan yang mencemarkan nama baik tokonya.