Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |13:06 WIB
Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya
Syarat Penerima BLT UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement