Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak dari Pengusaha Digital Tembus Rp2,5 Triliun

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |17:08 WIB
Setoran Pajak dari Pengusaha Digital Tembus Rp2,5 Triliun
Setoran pajak perusahaan digital capai Rp2,5 triliun (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

“Ini hal-hal yang tidak kita pikirkan dalam beberapa masa lalu, sekarang menjadi fenomena penting,” ucapnya.

Menurutnya, akan terjadi pergeseran konsep-konsep perpajakan sehingga konsep–konsep lama tidak relevan lagi.

“Setelah banyak negara mencoba melakukan aksi unilateral ternyata ini tidak cukup ampuh untuk dapat menjadi senjata mengoptimalkan berbagai pajak karena berbagai isu. Ini menjadi kontraproduktif baik alasan legal, etis, maupun praktis, maka kita terus berkomitmen untuk ikut dalam global konsensus,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement