Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Instansi Pemerintah Bakal Diwajibkan Beli Mobil Listrik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |18:27 WIB
Siap-Siap! Instansi Pemerintah Bakal Diwajibkan Beli Mobil Listrik
Mobil Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih serta 2,45 juta unit untuk roda dua.

Menperin menyampaikan dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, uang muka minimum sebesar 0 persen, dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.

Agus megatakan perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebaasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement