JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Erick Thohir tidak lagi memberikan proteksi kepada perusahaan BUMN yang masuk kategori sakit. Proteksi yang dimaksud berupa penyertaan modal negara (PMN).
Jokowi justru meminta agar Menteri BUMN mengambil langkah likuidasi atau pembubaran terhadap perseroan sakit tersebut. Meskipun PMN dikucurkan untuk membantu operasional perusahaan, Jokowi meyakini tidak lantas membuat perusahaan bisa berkompetisi di era 4.0 atau di pasar terbuka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin BUMN Bersaing di Internasional, Dunia Sudah Kayak Gini
"Jadi tidak ada namanya proteksi-proteksi lagi itu, sudah dilupakan Pak Menteri (Erick Thohir) yang namanya proteksi-proteksi. Kalau Pak Menteri sampaikan ada perusahaan seperti ini (sakit), kondisi seperti ini, tutup saja, tidak ada selamat-selamatin kalau sudah begitu," ujar Jokowi, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Ada Korupsi di BUMN? Lapor ke Sini!
Tercatat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati PMN Tahun Anggaran 2021 untuk 7 BUMN senilai Rp35,135 triliun. Sebelumnya, Kemenkeu baru menyepakati PMN untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 6,2 triliun.
PMN BUMN 2021 nantinya dialokasikan untuk program penugasan pemerintah hingga restrukturisasi.