Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sampai Terjebak, Ini 2 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |22:11 WIB
Jangan Sampai Terjebak, Ini 2 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua cara mengecek pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Masyarakat harus tahu agar tidak terjebak pinjol ilegal yang membuat sengsara karena bunga tinggi.

Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector pinjol ilegal.

Selain itu, tidak jarang masyarakat yang mendapat tawaran dari pinjol.

Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal atau ilegal? Berikut caranya.

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membedakan pinjol legal atau ilegal. Mulai dari mengecek website OJK, hingga menghubungi OJK.

“Cara mudah cek pinjol legal atau olegal. Sobat OJK, bingung membedakan pinjol legal atau ilegal? mudah banget caranya!” tulis Instagram resmi OJK, Rabu (20/10/2021).

Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK

#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

 

2. Hubungi Kontak OJK 157

 

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected].

“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement