JAKARTA - Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kembali surat edaran ) terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini tanggal 22 Oktober 2021. Perubahan ini dilakukan karena melihat status penyebaran covid-19 di tanah air saat ini.
Baca Juga: 1.621 PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No.23/2021,” demikian bunyi poin 1.
Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A. Pelayanan Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4:
1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
b. PPKM Level 3:
1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -
C. Sektor Kritikal
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 3: -
c. PPKM Level 2 dan Level 1:-.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.