Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |21:26 WIB
Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%
Sistem kerja PNS yang terbaru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kembali surat edaran ) terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini tanggal 22 Oktober 2021. Perubahan ini dilakukan karena melihat status penyebaran covid-19 di tanah air saat ini.

Baca Juga: 1.621 PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No.23/2021,” demikian bunyi poin 1.

Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:

A. Pelayanan Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1:-.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement