JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tidak diterima oleh sembarang orang. Pada penyaluran tahap 5, sebanyak 6,9 pekerja/buruh telah menerima bantuan ini.
Untuk BLT subsidi gaji tahap 6 mendatang, rencananya akan ada 1,7 juta pekerja/buruh lagi yang mendapatkannya.
Baca Juga: Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 6
Pekerja/buruh juga masih harus memenuhi lima persyaratan lainnya. Simak fakta-fakta calon penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (23/10/2021).
1. Memiliki NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah bukti seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta ini, pekerja/buruh wajib memiliki NIK.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Per Juni 2021
Selain itu, pekerja/buruh harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kepesertaan ini dapat dibuktikan dengan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3 Digaji Rp3,5 Juta
Gaji dari perusahaan pekerja/buruh calon penerima bantuan ini maksimal Rp3,5 juta. Jika UMK dan UMP wilayah tempat bekerja lebih tinggi, maka UMK dan UMP dibulatkan ke atas agar menjadi nilai ratusan ribu yang penuh.
4. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 atau 4
Calon penerima BLT subsidi gaji harus bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai ketetapan dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Industri Sektor Prioritas
Ada sektor pekerjaan yang pekerja/buruhnya diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.