Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi di November 2021, Cek Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |11:12 WIB
Pengumuman! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi di November 2021, Cek Syaratnya
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan cair pada bulan November 2021. Pencairan ini masuk ke BLT UMKM tahap 2.

BLT UMKM telah disalurkan ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BLT UMKM tahun 2021 per September telah mencapai Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.

Artinya realisasinya telah mencapai 99,2% sehingga, hanya tinggal 100 ribu UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021.

"Sedang finalisasi. Akan segera," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Rp15,2 Triliun ke 12,7 Juta Pelaku Usaha

Sekadar informasi, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah dicairkan Rp15,24 triliun ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Adapun realisasi ini didapat dari 2 tahap penyaluran BLT UMKM 2021.

"BPUM diluncurkan, sejak 2020 dan berlanjut pada 2021 ini, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro," ujar Eddy Satriya.

KemenKopUKM juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini, dan pihaknya sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Saat ini kami sedang melaksanakan monitoring/pemantauan penerima BPUM, untuk itu kami berharap dukungan Dinas Provinsi, Kab/Kota pada saat kunjungan ke lapangan," katanya.

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement