Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |15:40 WIB
Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!
Dapat Fasilitas Mobil Kantor Kena Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, pemerintah membebaskan pajak Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Di antaranya, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam. Kemudian natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement