Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |15:40 WIB
Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!
Dapat Fasilitas Mobil Kantor Kena Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, pemerintah membebaskan pajak Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Di antaranya, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam. Kemudian natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement