Setelah Presiden memerintahkan untuk menurunkan harga PCR, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut.
"Ya kalau bisa harga PCR bisa diturunkan lagi misalnya menjadi Rp100 ribu. Sebab jika tarifnya masih Rp300 ribu mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi dari pada tarif busnya itu sendiri," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)