Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Kini Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |18:09 WIB
Hore! Kini Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah
Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi Pengusaha/APINDO, akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha.

Sedangkan manfaat bagi pekerja/buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai.

"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement