Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |13:34 WIB
Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak
Sembako Batal Kena Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Dalam UU HPP tersebut, juga dijelaskan kebijakan dalam pengenaan pajak karbon.

"Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement