Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Dibatalkan, Kini Cuma Ada 104 Pinjol Resmi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |20:15 WIB
2 Dibatalkan, Kini Cuma Ada 104 Pinjol Resmi
Pinjaman Online (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakn bahwa terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Maka itu, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.

"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara," tulis keterangan OJK di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Tegas! 116 Pinjol Ilegal Ditutup

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: 11 Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil Secara Bulanan

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement