Tak sedikit netizen yang menyoroti tulisan ‘Perum Peruri Specimen’ di bagian atas uang. Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh.
House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)