Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Gajinya Rp50 Juta/Bulan

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |04:09 WIB
Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Gajinya Rp50 Juta/Bulan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa resmi diterima menjadi Panglima TNI yang bakal menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah pensiun.

DPR menyetujui jabatan baru Andika itu pada Senin (8/11/2021). Setelah menjadi panglima, berapa besar gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa?

Besaran gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Adapun untuk pangkat Tamtama bisa menerima gaji hingga Rp2.538.100.

Sementara itu, Andika yang bakal menjadi Jenderal Laksamana Marsekal setidaknya bakal menerima gaji sebanyak-banyaknya Rp5.930.800. Selain itu, ada juga tunjangan yang diatur dalam Pasal 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Sehingga. jika gaji ditambah dengan tunjangan kinerja itu, maka pendapatan Andika sekira Rp48.505.700 hingga Rp49.186.300 per bulannya.

Baca selengkapnya: Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Bisa Kantongi Penghasilan Rp50 Juta/Bulan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement