JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak termasuk tunjangan kinerja yang diterima bisa mencapai senilai Rp100 juta. Besaran gaji PNS disesuaikan pada pangkat golongannya.
Sedangkan, untuk tunjangan dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab. Salah satu instansi PNS dengan pendapatan tertinggi berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melansir dari Sekretariat Kabinet, untuk tunjangan terendah yang diterima Ditjen Pajak yaitu sebesar Rp8,457 juta untuk Pelaksana lainnya dan Pejabat Struktural (Eselon I) tunjangan yang diterima mencapai Rp84,604 juta hingga Rp117,375 juta.
Meski demikian, memiliki pendapatan hingga lebih dari Rp100 juta, masih ada pegawai DJP yang terkena kasus korupsi.
Seperti yang baru terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) akibat kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.
Baca Selengkapnya: PNS Pajak Ditangkap KPK, Padahal Gajinya Bisa Capai Rp100 Juta!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.