Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat dan Mudah

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |13:59 WIB
4 Syarat Ajukan Pinjaman <i>Online</i> Langsung Cair, Cepat dan Mudah
Syarat mengajukan pinjaman online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Syarat ajukan pinjaman online langsung cair yang cepat dan mudah menjadi bagian tak terpisahkan ketika hendak melakukan transaksi pinjol.

Pasalnya, tidak semua orang yang mengajukan pinjaman online diterima. Penolakan dari pinjol bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sehingga pengajuan ditolak.

Adapun 4 syarat ajukan pinjaman online langsung cair ini perlu dipahami, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Mau Ngutang di Pinjol? Cek Dulu Terdaftar di OJK atau Tidak

1. Penuhi Persyaratan yang Diminta

Dalam mengajukan pinjaman online terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Umumnya syarat pinjaman online, yaitu usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 sampai 60 tahun, mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan slip gaji, serta memiliki rekening bank.

Pastikan saat mengajukan pinjaman usia minimal dan maksimal yang telah ditetapkan pinjol terpenuhi. Kemudian, besaran gaji minimum yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman online.

Selain itu, isi formulir data pengajuan pinjaman online dengan lengkap, benar, dan sesuai identitas pribadi. Lalu, gunakan email dan nomor telepon yang valid agar pihak perusahaan pinjol mudah menghubungi Anda.

pinjol

Baca Juga: Anti Ribet, Berikut Daftar Pinjaman Uang Rp20, Rp30, Rp50 Juta Tanpa Jaminan

2. Gunakan Data dan Dokumen Asli

Anda juga harus melampirkan dokumen yang asli, bukan fotokopi. Dokumen yang dimaksud, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji.

Biasanya dalam pengajuan pinjol di aplikasi, Anda diminta foto selfie bersama KTP. Foto selfie dengan KTP juga harus sesuai dengan tempat yang telah tersedia. Hindari di luar watermark, tidak buram dan jelas terbaca.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement