JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 mulai disalurkan pada bulan November 2021.
Pada tahap ini kuota penerima BSU hanya 1,6 juta pekerja. Adapun syarat penerima tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, antara lain WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Selanjutnya pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, pekerja yang memiliki gaji paling besar Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah tempatnya bekerja.