Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Kenaikan UMP 2022, Menaker: Harus Ada Keadilan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |08:24 WIB
Soal Kenaikan UMP 2022, Menaker: Harus Ada Keadilan
Menaker Ida Fauziyah tekankan kenaikan UMP harus adil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan kebijakan UMP di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

Menurutnya, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Buruh Ngotot Minta UMP 2022 Naik 10%

Kata dia, formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement