Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2022 Cuma Naik Rp50.000, 2 Juta Buruh Siap Berhenti Kerja

Athika Rahma , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |18:22 WIB
UMP 2022 Cuma Naik Rp50.000, 2 Juta Buruh Siap Berhenti Kerja
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09%. Perhitungan UMP 2022 pun ditolak mentah-mentah serikat pekerja.

Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sesuai dengan harapan pekerja.

Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.

Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Tak Sampai Rp50.000, Buruh Kecewa! Belum Dipotong Sana-sini

"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Lanjut Said, aksi ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang. Aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik.

Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

Demonstrasi nantinya dipusatkan ke Istana Negara, Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demonstrasi ini bakal diikuti oleh puluhan ribu buruh.

Namun, untuk tanggal pelaksanaan mogok kerja tersebut masih tentatif. Said bilang, pihaknya sudah kehilangan akal sehat gegara kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja ini.

"Ini masih tentatif, antara 6 hingga 8 Desember, ini mogok nasional. Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteria yang melakukan pemufakatan jahat," tegas Said.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09 persen. Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10 persen.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement