JAKARTA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
Baca Juga: Dian Swastatika (DSSA) Gelontokan Rp19,1 Triliun Akuisisi Tambang Batu Bara di Australia
Perseroan mengungkapkan, alasan lain stock split saham adalah untuk meningkatkan minat investor membeli saham perseroan, meningkatkan jumlah pemegang saham dan mendukung pertumbuhan nilai perseroan. Jumlah saham Dian Swastatika sebelum stock split adalah 770,55 juta dengan nilai nominal Rp250. Nantinya, setelah stock split, saham perseroan menjadi 7,70 miliar dengan nilai nominal Rp25.
Manajemen Dian Swastatika menjelaskan, untuk melakukan aksinya, perseroan bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2021. Adapun pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada 30 November 2021. Manajemen Dian Swastatika juga mengungkapkan, anak usaha Dian Swastatika, PT Surya Kalimantan Sejati (SKS), meraih fasilitas pinjaman sebesar Rp256 miliar dari PT Bank Mega Tbk (MEGA) untuk modal kerja.
Baca Juga: Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa Dapat Pinjaman Rp256 Miliar
Perjanjian fasilitas pinjaman yang diteken pada 14 September 2021 itu terdiri atas fasilitas kredit investasi dengan plafon sampai Rp156 miliar untuk jangka waktu 96 bulan dan fasilitas kredit modal kerja dengan plafon sampai Rp100 miliar untuk jangka waktu 120 bulan. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan aset entitas anak. Selain itu, fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung modal kerja SKS. Fasilitas pinjaman tersebut menyebabkan rasio utang terhadap ekuitas perseroan meningkat sekitar 1%.