JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Prinsip kehati-hatian dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi program JHT di masa meningkatnya PHK dan banyaknya perusahaan yang rugi.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida Fauziyah dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).
Ida Fauziyah menjelaskan PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 yang menyebutkan peserta JHT akan mendapat manfaat jaminan hari tua bila telah memiliki kepesertaan 10 tahun. Paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.
Dalam pasal 25 peserta juga akan mendapat MLT seperti pembiayaan perumahan atau yang lainnya dari dana investasi JHT.
"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.
Menaker Ida dan pihaknya juga siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Baca Selengkapnya: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya
(Dani Jumadil Akhir)