JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Prinsip kehati-hatian dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Diimplementasikan 2022
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida Fauziyah dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).
Ida Fauziyah menjelaskan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berdasarkan pasal 25 dinyatakan peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.
"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.