Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Sri Mulyani: Itu Salah Bukan Maksudnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |11:08 WIB
Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Sri Mulyani: Itu Salah Bukan Maksudnya
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal karyawan dapat fasilitas kantor kena pajak.

Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati fasilitas yang disediakan kantor.

"Semua objek kantor dipajakin itu salah. Kita memberikan suatu trade hold kalau fasilitasnya bisa tanya Kadin kalah CEO itu benefitnya banyak yang dipajakin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!

Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas akan dikenakan pajak. Ada kriteria yang nantinya akan dikenakan pajak, seperti penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement