JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan 76,1% atau Rp6,7 triliun dari total anggaran Rp8,8 triliun.
Adapun BLT Subsidi Gaji ini merupakan salah satu bansos yang cair kembali pada bulan November ini. Dan rencananya akan disalurkan ke 1,6 juta pekerja dengan anggaran Rp1,6 triliun.
Penerima BSU akan menerima Rp1 juta yang ditransfer langsung melalui Bank Himbara. Pada tahap ini cakupan penerima BSU juga akan mengalami perluasan menjadi seluruh daerah Indonesia.
Para pekerja yang telah terdaftar segera aktivasi rekening Himbara sebelum 15 Desember 2021. Apabila melewati batas waktu dana bantuan akan kembali ke kas negara.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Apa Saja Syaratnya ?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000 - Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair Rp6,7 Triliun, Pekerja Dapat Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.