JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengisi posisi Wakil Menteri ESDM. Pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM diisi Arcandra Tahar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Di mana Perpres tersebut mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.
Mengutip salinan dokumen Perpres 97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada beberapa keterangan soal Wamen ESDM ini. Pertama, dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Baca Juga:Â Bye! Orang RI Mulai Tinggalkan BBM Premium
"2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," demikian dikutip, Senin (22/11/2021).
Pada pasal 2 poin 5, terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh Wamen ESDM. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga:Â Wih! Produksi Batu Bara RI Tembus 450 Juta Ton
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.
Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:
a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;