Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, KSPI Singgung UMP

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |16:00 WIB
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, KSPI Singgung UMP
UU Cipta Kerja (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

MK telah memutuskan telah terjadi cacat prosedural, cacat formil, diminta isi kekosongan hukum adalah hukum lama yang berlaku.

“MK memberikan pemerintah waktu dalam kurun dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut belum adanya revisi,” katanya.

Dengan demikian, KSPI meminta seluruh kepala daerah segera mencabut kebijakan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement