Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, KSPI Singgung UMP

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |16:00 WIB
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, KSPI Singgung UMP
UU Cipta Kerja (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, MK meminta pemerintah memperbaiki aturan tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.

Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut dengan adanya keputusan tersebut menjelaskan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena tidak tunduk kepada UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Undang Undang itu tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. KSPI mengecam keras cara-cara dari Kemenko Perekonomian yang mengatasnamakan pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, kami mengecam keras," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi virtual, Jumat (26/1/2021).

Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Pengusaha Bilang Begini

Dia menilai keputusan MK bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI, maupun para penggugat dari gerakan sosial.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur

“Argumentasinya propaganda, Harusnya dijelaskan amar putusan 1,2,3,4 sampai amar 7 kami dari KSPI satu kesatuan prinsip pertama UU Cipta kerja dinyatakan cacat prosedur atau adanya inkonsistensi,” ujarnya.

MK telah memutuskan telah terjadi cacat prosedural, cacat formil, diminta isi kekosongan hukum adalah hukum lama yang berlaku.

“MK memberikan pemerintah waktu dalam kurun dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut belum adanya revisi,” katanya.

Dengan demikian, KSPI meminta seluruh kepala daerah segera mencabut kebijakan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement