JAKARTA – Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024.
Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wapres
Okezone telah merangkum daftar gaji pokok pejabat negara di Indonesia, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
1. Presiden
Gaji: Rp30.240.000
2. Wakil Presiden
Gaji: Rp20.160.000
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Gaji: Rp5.040.000
4. Wakil Ketua DPR
Gaji: Rp4.260.000
5. Anggota DPR
Gaji: Rp4.200.000
6. Ketua Mahkamah Agung
Gaji: Rp5.040.000
7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji: Rp5.040.000
8. Anggota BPK
Gaji: Rp4.200.000
9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gaji: Rp5.040.000
10. Ketua Mahkamah Agung
Gaji: Rp5.040.000
11. Menteri Negara
Gaji: Rp5.040.000
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Gaji: Rp5.646.100
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Gaji: Rp5.930.800
14. Kepala Daerah Provinsi
Gaji: Rp3.000.000
Daftar tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan. Untuk tunjangan pejabat negara diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
(Dani Jumadil Akhir)