Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |14:07 WIB
UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022
UU Cipta Kerja akan direvisi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement