JAKARTA — Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural
“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun
Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.
“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.
Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.