JAKARTA - Operasional lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap berjalan dan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp75 triliun.
Modal LPI sebesar Rp75 triliun dalam bentuk PMN tunai Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara Rp45 triliun.
Baca Juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Pemerintah juga melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Maka dari itu, operasionalisasi LPI akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK.
Sebelumnya, Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya.