Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |14:07 WIB
UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022
UU Cipta Kerja akan direvisi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural

“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun

Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.

“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement