Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |08:52 WIB
Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event
Jam operasional mal diperpanjang saat libur Nataru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Jam operasional mal ditambah dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Berikut aturannya:

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement